Liputan6.com, Jakarta Kasus Gatot Brajamusti berbuntut panjang. Dimulai dari penggerebekan narkoba, kini Gatot Brajamusti terancam dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan pemerkosaan.
Terlebih lagi, keterangan beberapa mantan murid, seperti Elma Theana, terasa sangat menyudutkan pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut. Salah satunya mengenai padepokan Brajamusti sebagai sarang narkoba. Merasa apa yang diungkapkan Elma Theana tak benar, pihak Gatot Brajamusti pun melakukan serangan balik.
Advertisement
Baca Juga
Dalam waktu dekat ini, melalui tim kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat, Gatot Brajamusti berencana mempolisikan Elma Theana.
"Kami mempertimbangkan, mencari statement dia (Elma Theana). Imbas statement dia orang berpikir negatif mengenai padepokan. Bisa jadi kami akan melaporkan saudari ET berupa pelanggaran ITE tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Suhendra Asido Hutabarat, Selasa (13/9/2016).
Menurut Suhendra, langkah ini sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, selama ini Elma Theana dianggap telah leluasa menyebarkan berita fitnah di berbagai program televisi.
"Ini tidak sekadar melaporkan karena murni pembelaan. Karena kalau terus berkembang gosip-gosipnya seperti itu bisa berbahaya. Saya menduga (motif) bermacam-macam," dia mengungkapkan.
‎Tak main-main, untuk menunjukkan ketegasannya pihak Gatot Brajamusti tak akan menempuh jalur perdamaian dengan pihak Elma Theana. "Saya enggak bisa bilang ini balas dendam, tetapi enggak ada (upaya damai). Karena ini sudah keterlaluan sekali," Suhendra Asido Hutabarat mengakhiri.