Komika Arafah Rianti Jadi Korban Penipuan Mobil Bekas

Arafah Rianti membeli mobil bekas tanpa diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jul 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 14:40 WIB
Arafah Rianty
Arafah Rianti membeli mobil bekas tanpa diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Liputan6.com, Jakarta - Komika Arafah Rianty tengah kesandung masalah penipuan. Ia menjadi korban penggelapan uang pembelian mobil bekas senilai Rp 138 juta yang diduga dilakukan perempuan bernama Kima Melati.

Saat menggelar jumpa pers di kantor pengacara Hendry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017), Arafah Rianti menjelaskan kronologis penipuan dan penggelapan mobil bekas yang dialaminya.

"Arafah beli mobil bekas. Saat pembayaran pertama enggak dikasih (BPKB). Pembayaran kedua juga enggak dikasih, eh ketiga BPKB juga enggak dikasih. Sampai berbulan-bulan akhirnya enggak datang juga BPKB," cerita Arafah Rianti.

Arafah melanjutkan, ia sudah melunasi pembayaran mobil berjenis Honda Mobilio kepada Kima Melati melalui proses angsuran. Pertama kali, Arafah Rianti menyetorkan uang Rp 38 juta pada 20 Maret 2017 sebagai pembayaran pertama (down payment).

"Lalu 23 Maret 2017 kemudian membayarkan mobil dengan mengirimkan uang sebesar Rp 55 juta. Pembayaran ketiga pada 17 April 2017 sebesar Rp 45 juta. Total sudah Rp 138 juta dan sampai detik ini BPKB-nya belum juga diberikan," Arafah Rianty melanjutkan.

Tim pengacara Arafah Rianti bergerak cepat untuk menyelidiki di mana BPKB mobil kliennya berada. Setelah dicek, BPKB mobil bekas yang dibeli Arafah Rianty tidak berada di tangan Kima Melati.

"Setelah kami telusuri rupanya BPKB nya ada di leasing Buana Finance. Kima belum melunasi uang pembelian ke leasing yang masih menyisakan 103 juta rupiah," jelas Henry Indraguna, kuasa hukum Arafah Rianti.

Fakta tersebut dijadikan Arafah Rianty untuk memperkarakan Kima Melati ke ranah hukum. Ia berniat melaporkan si penjual mobil dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya