‎2 Tahun Edarkan Narkoba, Berapa Keuntungan Pretty Asmara?

Dalam penangkapan pesta narkoba yang dihadiri Prestty Asmara, polisi menemukan uang sebesar Rp25 juta.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Jul 2017, 16:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 16:20 WIB
Pretty Asmara
Dalam penangkapan pesta narkoba yang dihadiri Prestty Asmara, polisi menemukan uang sebesar Rp25 juta.

Liputan6.com, Jakarta Ditresnarkoba ‎Polda Metro Jaya merilis kasus narkoba yang membelit Pretty Asmara.‎ Saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari, Pretty Asmara kedapatan sedang menggelar pesta narkoba bersama tujuh artis lainnya.

Dalam pemeriksaan, Pretty Asmara mengaku kepada polisi sudah dua tahun terakhir mengedarkan narkoba. Targetnya ialah para selebritas. Pretty Asmara pun dikabarkan termasuk dalam daftar pengedar narkoba kelas kakap di kalangan artis.

Pretty Asmara ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba pada hari minggu (16/07/2017), dengan barang bukti sabu 2,03 gram, Ekstasi 23 butir, Happy Five 38 butir dan uang tunai 25 juta, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lalu, berapa keuntungan yang diperoleh Pretty Asmara selama dua tahun mengedarkan narkoba?‎

"Kalau keuntungannya masih dalam proses pendalaman," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).‎

Namun, polisi menilai penghasilan yang didapat Pretty Asmara untuk setiap pesta narkoba terbilang besar. Hal itu terlihat dari penangkapan kemarin, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta yang diduga sebagai komisi untuk Pretty Asmara karena sudah menggelar pesta narkoba.

"Tersangka D dan P dapat uang yang dibayarkan kepada saudari P (Pretty Asmara) dari AL, karena dia sudah adakan party. Kemudian dapatkan barang, digunakan dan ada sisanya. Sehingga diberikan uang Rp25 juta ini kepada P. Nah, P dan D barangnya dari siapa, itu yang sedang kami cari tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono terpisah.

Pretty Asmara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Undang-undang tentang narkotika dan UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Bukti uang yang diamankan polisi itu dianggap sudah cukup untuk menjerat Pretty Asmara ke balik jeruji besi. "Bukti pesanan kan tidak seperti kita beli barang. Tidak berarti harus ada kuitansi, tapi keterangan dan saat penangkapan ada uang yang disita dari Pretty," ‎jelas AKBP Dony Alexander. (fei)

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya