Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara Tio Pakusadewo beserta barang buktinya telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).
Di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas milik Tio Pakusadewo.
"Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti. Atas nama Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Barang buktinya adalah jenis sabu 0,4 gram yang dikonsumsi oleh tersangka," kata Raimel Jesaya.
Advertisement
Â
Baca Juga
 Diperiksa
Â
Setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo pun langsung diperiksa. Â
"Pemeriksaan terhadap bersangkutan kroscek dengan identitas, melanjutkan apa yang ada di berkas perkara. Kami melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Raimel Jesaya.Â
Â
Advertisement
Ditahan di Cipinang
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Tio Pakusadewo akan ditahan di rumah tahanan Cipinang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Setidaknya, hingga 20 hari ke depan. Â
"Tahanan kejaksaan tahap dua. Tersangka dan barang bukti akan ditahan Rutan Cipinang Jaktim," lanjutnya lagi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo sendiri menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya, di Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.