Tio Pakusadewo Ditahan di Rutan Cipinang

Berkas kasus kepemilikan narkoba Tio Pakusadewo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 03 Apr 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 20:30 WIB
Tio Pakusadewo
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander memberi penjelasan terkait berkas kasus narkoba Tio Pakusadewo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara Tio Pakusadewo beserta barang buktinya telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/4/2018).

Di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas milik Tio Pakusadewo.

"Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti. Atas nama Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Barang buktinya adalah jenis sabu 0,4 gram yang dikonsumsi oleh tersangka," kata Raimel Jesaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


  Diperiksa

Tio Pakusadewo
Aktor Tio Pakusadewo sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4). Berkas perkara narkoba Tio Pakusadewo telah lengkap dan dinyatakan P21. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo pun langsung diperiksa.  

"Pemeriksaan terhadap bersangkutan kroscek dengan identitas, melanjutkan apa yang ada di berkas perkara. Kami melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Raimel Jesaya. 

 


Ditahan di Cipinang

Tio Pakusadewo
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo menyapa awak media sebelum dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Tio Pakusadewo akan ditahan di rumah tahanan Cipinang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Setidaknya, hingga 20 hari ke depan.  

"Tahanan kejaksaan tahap dua. Tersangka dan barang bukti akan ditahan Rutan Cipinang Jaktim," lanjutnya lagi.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo sendiri menjadi tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya, di Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya