Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan delapan bulan penjara kepada Jennifer Dunn karena kasus narkoba.
Penegasan itu sekaligus membuyarkan harapan Jennifer Dunn dalam menghirup udara kebebasan lebih cepat.
Saat membacakan tanggapan (replik) terhadap pembelaan Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), JPU tak mengubah tuntutannya.
Advertisement
"Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu. Yakni pada pokoknya terdakwa (Jennifer Dunn-red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap jaksa di persidangan.
Baca Juga
Tiga Kali Tersandung Narkoba
JPU tak bergeming dengan pembelaan Jennifer Dunn, yang sekaligus berisi permintaan bebas dari hukuman kasus narkoba.
Jaksa menilai, Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung masalah narkoba dan berhak menjalankan hukuman sesuai aturan hukum.
Advertisement
Penyesalan
Mendengar keinginannya pupus di tangan jaksa, Jennifer Dunn kemudian menangis. Baginya, hukuman penjara selama delapan bulan begitu berat dan membuatnya jera.
"Saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan (mengonsumsi narkoba) itu lagi," kata Jennifer Dunn usai sidang.
Minta Keringanan
Jennifer Dunn mencoba meyakinkan majelis hakim jika dirinya mampu keluar dari bayang-bayang kelam narkoba.
"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi prtimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalam," Jennifer Dunn memungkasi.
Advertisement