Liputan6.com, Jakarta - Ibunda aktris Atiqah Hsiholan, Ratna Sarumpaet, masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Ratna Sarumpaet ditahan sejak satu bulan lalu akibat kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Demi kebaikan ibunya, Atiqah Hasiholan beserta kuasa hukum Ratna Sarumpaet berupaya mengajukan pengalihan penahanan, menjadi tahanan kota. Namun permohonan ini ditolak.
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
Tentunya sejumlah orang tentunya bertanya-tanya, apa alasan permohonan pengalihan penahanannya ditolak. Kepada awak media, Kombes Pol Argo Yuwono pun memberi penjelasannya.
"Alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya.
Â
Kesehatan Menurun
Pengajuan pengalihan penahanan ini berkaitan dengan kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun. Pengacara Ratna menuturkan bahwa psikis kliennya mengalami tekanan.
"Melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan. Ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," jelas Insank Nasrudin.
Advertisement
Jaminan
Sebelumnya, Atiqah Hasiholan juga bersedia menjadi jaminan bila pengajuan pengalihan penahanan atas ibundanya disetujui oleh kepolisian.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," ujar Atiqah Hasiholan ditemui usai menjenguk ibunya di Polda Metro Jaya.