Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Augie Fantinus terus berlanjut. Kasus yang melibatkan bintang film Lagi Lagi Ateng itu bahkan sudah siap untuk disidangkan.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas dan tersangka Augie Fantinus ke Kejaksaan Negeri.
"Kasus pak Augie itu sudah kita limpahkan, kita sudah P21. Kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/12).Â
Advertisement
Kata Argo, berkas perkara Augie Fantinus dinyatakan lengkap pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Baca Juga
Tahap Kedua
"Pada tanggal 11 Desember sudah kita tahap kedua untuk kasus pak Augie. Jadi kita tunggu saja begimana sidang selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 15 detik di media sosial akun Instagram @augiefantinus yang memperlihatkan perwira polisi berinisial W, menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Anggota tersebut diduga menjual tiket pertandingan bola basket.
Â
Â
Advertisement
Dibantah Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu membantah, terkait video yang beredar soal anggotanya yang menjadi calo tiket pertandingan basket. Pasalnya, dalam video tersebut disitu juga terlihat nampak adanya satu orang lainnya dari Inapgoc.Â
"Di video tersebut ada orang dari pihak Inapgoc juga yang kaos hitam sebagai saksi bahwa itu bukan calo," kata Roma saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10/2018) lalu. (Kapanlagi.com/ Ferry Sanjaya)