Terbukti Pakai Narkoba, Park Yoochun Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Pengadilan memutuskan bahwa Park Yoochun terbukti bersalah.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 02 Jul 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 10:30 WIB
[Bintang] Mengejutakan, 6 Idola Korea Ini Pernah Berurusan dengan Hukum
Pengadilan memutuskan bahwa Park Yoochun terbukti bersalah. (Foto: soompi.com)

Liputan6.com, Seoul - Bintang K-Pop senior Park Yoochun akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Mantan anggota TVXQ ini menerima hukuman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Suwon, Selasa (2/7/2019) pagi.

Pengadilan memutuskan bahwa Park Yoochun terbukti bersalah. "[Park Yoochun] divonis karena membeli 1,5 gram Philopon bersama Hwang Ha Na dan menyuntikkan [narkoba tersebut] dalam tujuh kesempatan. Dia mengakui kejahatannya, dan dia mengaku bersalah atas semua tuduhan," tutur hakim.

Dilansir dari Soompi, Park Yoochun dijatuhi vonis dua tahun masa percobaan dan denda sebesar 1,4 juta won atau sekitar Rp 17 juta. Bila Park Yoochun melakukan pelanggaran selama masa percobaan, ia akan menerima hukuman penjara selama 10 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara ditambah denda 1,4 juta won.

Jejak Narkoba di Rambut Kaki

Park Yoochun (Soompi)
Park Yoochun (Soompi)

Hakim menjelaskan bahwa kejahatan mengenai obat-obatan terlarang harus mendapat hukuman berat karena membahayakan masyarakat.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa jejak narkoba tersebut juga ditemukan di rambut kakinya. Ini berarti Park Yoochun telah menggunakan barang ilegal tersebut dalam waktu lama.

Hal yang Meringankan

Yoochun `JYJ`
Park Yoochun (Soompi)

Meski begitu, sejumlah hal dinilai meringankan Park Yoochun. Yang pertama, ia mengakui kesalahannya dan terlihat mengintrospeksi diri setelah ditahan dua bulan. Selain itu, ini adalah kali pertama ia melakukan perbuatan kriminal tersebut.

"Mempertimbangkan fakta-fakta itu, tampaknya lebih baik untuk memberikan dia masa percobaan dan perawatan, juga penangguhan vonis."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya