Liputan6.com, Jakarta - Udara bebas yang sempat dihirup Ridho Rhoma kembali terenggut. Pedangdut lagu "Menunggumu" ini akan masuk ke penjara lagi untuk menjalani sisa masa tahanan.
Sekadar mengingatkan, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). JPU keberatan dengan vonis rehabilitasi enam bulan 10 hari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di tingkat kasasi, MA pun memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara. Artinya, putra Rhoma Irama itu akan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini tentu bukan perkara ringan bagi Ridho Rhoma. Apalagi beberapa bulan terakhir, putra Rhoma Irama itu sudah menata kehidupan barunya.
"Keberatan pasti. Tapi karena karena sudah jalannya ya mau gimana lagi? Harus tetap dijalani," ujar pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, kepada Showbiz Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).
Menyerahkan Diri
Achmad menuturkan, sejak mengetahui kasasi JPU dikabulkan MA, Ridho Rhoma sudah mempersiapkan kembali mentalnya. Rencananya Ridho Rhoma akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi Rhoma Irama.
"Dia enggak ada persiapan khusus. Tetapi dia sudah siap lahir batin (dipenjara lagi)," ungkap Achmad Cholidin.
"Pukul 14.30 WIB ke Kejari Jakbar. Nanti Pak Haji (Rhoma Irama) juga akan ke sana (mendampingi Ridho). Setelah ke kejari, baru akan ke (Lapas) Salemba. Beliau ingin mendampingi Ridho," tuturnya.
Advertisement