Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara pada Jumat (12/7/2019) siang ini. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang tersandung kasus narkoba jenis sabu ini harus merasakan dinginnya penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 10 bulan kurungan dan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Advertisement
Dilansir Antara, pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama setelah menunaikan ibadah salat Jumat nanti.
Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koreksi Putusan PN Jakbar
Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.
Advertisement