Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Pihak polisi menjemput paksa Nikita dan dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhateru, dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pihak polisi sudah melayangkan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Namun, ibu tiga anak ini tak hadir dengan alasan sakit.
Â
Tak Bersalah
Diakui Fahmi Bahmid, penjemputan Nikita Mirzani ke Mapolres Jakarta Selatan bukan berarti bersalah.
Â
Advertisement
Masih Praduga
"Ini bukan berarti Nikita itu bersalah karena ini masih praduga," kata Fahmi Bachmid.
Â
Masih Panjang
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Fahmi menjelaskan tak secepat itu Nikita Mirzani bisa dinyatakan bersalah.
"Prosesnya masih panjang," kata Fachmi Bachmid.
Â
Advertisement
Kooperatif
Selama ini pihaknya selalu kooperatif kepada polisi terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Meskipun Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Â
Harus Dipatuhi
"Kalau enggak kooperatif, dia (Nikita Mirzani) enggak ada di atas‎. Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui Niki, dan harus mematuhinya," kata Fahmi Bachmid.
Â
Advertisement
Ada Barang Bukti
‎Seperti diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan mantan suaminya, Dipo Latif pada 2018 lalu.
Saat ini berkas kasus tersebut sudah lengkap alias P21 dan barang bukti siap untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk di Sidangkan.