Dakwaan Dibacakan Tanpa Jerinx SID, Sidang Diskors

Jerinx SID walk out dari sidang online.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Sep 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 13:20 WIB
[Fimela] Jerinx SID
Jerinx SID walk out dari sidang online. (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilakukan Jerinx SID akhirnya digelar secara online dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini, Kamis (10/9/2020).

Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Jerinx SID melakukan protes kepada Majelis Hakim. Ia meminta agar persidangan dilakukan secara tatap muka.

Sayangnya, permohonan tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Akhirnya, penabuh drum Superman Is Dead ini memilih untuk walk out dari persidangan.

"Maaf Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini aja. Terima kasih," kata Jerinx SID lalu keluar ruangan.

Pengacara Juga Walk Out

Jerinx SID
[Foto: YouTube PN Denpasar]

Tak berapa lama kemudian 12 orang pengacara yang mendampingi Jerinx SID mengikuti kliennya keluar dari ruang sidang. Kendati demikian, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap pemilik nama asli I Gede Ari Astina.

JPU mengatakan bahwa perbuatan Jerinx memiliki muatan atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Dakwaan

[Fimela] Jerinx SID
Preskon film Mama Mama Jagoan (Nurwahyunan/Fimela.com)

"Pada tanggal 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 terhadap IDI, sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik secara materil maupun immateril akibat dari postingan status tersebut," kata JPU, Otong Hendra Rahayu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 64 ayat 1 KUHP," sambungnya.

Diskors

Karena terdakwa serta kuasa hukum tak berada di ruang sidang saat dakwaan dibacakan, maka Mejelis Hakim memutuskan untuk menskorsing persidangan selama 15 menit. Setelah diupayakan untuk dihadirkan kembali, Jerinx tetap menolak.

Awal Mula

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar Undang-Undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx dinaikkan menjadi tersangka dan kini telah jadi terdakwa. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya