Vicky Prasetyo Bebas Hari Ini, Penangguhan Penahanan Diterima

Penangguhan penahanan Vicky Prasetyo diterima Majelis Hakim.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 17 Sep 2020, 14:14 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 14:00 WIB
Vicky Prasetyo
Penangguhan penahanan Vicky Prasetyo diterima Majelis Hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo akhirnya bisa bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ini dengan beberapa pertimbangan.

"Karena punya anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Kedua, adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibunya, dan Baby sebagai adik kandung," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, dikutip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/9/2020).

"Kami yang menjamin Vicky tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya. Selain itu, pihaknya menjamin Vicky Prasetyo akan tetap mengikuti persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Vicky Dijemput

20160609-Vicky-Prasetyo-HZ
Vicky Prasetyo saat menjadi bintang tamu di acara "Dear Haters" di SCTV Tower, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah penangguhan penahanan diterima, pihak keluarga menjemput Vicky Prasetyo di Rutan Salemba, Kamis (17/9/2020) siang. Hal ini disampaikan oleh sang adik, Bella. 

"Iya (menjemput hari ini) alhamdulillah," kata Bella saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp. 

Kebahagiaan Ibunda

20160609-Vicky-Prasetyo-HZ
Vicky Prasetyo saat menjadi bintang tamu di acara "Dear Haters" di SCTV Tower, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ibunda Vicky Prasetyo bersyukur dengan hal ini. Ia antusias menjemput anaknya yang telah dua bulan mendekam di rutan. "Hari ini Insyaallah Vicky akan kumpul bersama keluarga lagi," kata Nelly sebelum menyambangi Rutan Salemba.

"Alhamdulillah fakta persidangan semakin terang dan tidak ada yang bisa mengatur kuasa Allah," adik Vicky Prasetyo menimpali.

Perihal Dakwaan

Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)
Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)

Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kasus pencemaran nama baik.

 

Lapor Balik

Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)
Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)

Tak terima, Vicky Prasetyo melaporkan balik Angel Lelga ke Polda Metro Jaya melalui dua pengacaranya, Razman Arif Nasution dan Sunan Kalijaga. Mereka melaporkan bintang film Susuk Pocong dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat konten video di YouTube.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya