Roy Kiyoshi Ingin Makan Semur Jengkol Usai Bebas dari Pusat Rehabilitasi

Roy Kiyoshi rindu makan semur jengkol.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 06 Okt 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 16:30 WIB
[Fimela] Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi rindu makan semur jengkol. (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Roy Kiyoshi dinyatakan bebas menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020) pagi.

Setelah berbulan-bulan berada di RSKO, tentunya Roy Kiyoshi memiliki sejumlah keinginan yang akan ia lakukan. Salah satunya adalah menyantap makanan kesukaannya yaitu semur jengkol.

"Aku kemarin sempat request mau makan semur jengkol ya. Emang iya sih udah dibikinin juga karena itu makan favorit aku yang deso-deso deh pokoknya," kata Roy Kiyoshi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).

Harus Request

6 Potret Terbaru Roy Kiyoshi Usai Bebas dari 5 Bulan Rehabilitasi
Roy Kiyoshi bebas dari RSKO (Sumber: Instagram/roykiyoshi)

Ya, selama berada di tempat rehabilitasi, Roy Kiyoshi memnag tak bisa leluasa menyantap makanan kesukaannya tersebut.

"Susah mau pete-petean, jengkol gitu. Harus request dulu kan repot ya. Jadi ya nunggu pulang ajalah, udah nanti bikin di rumah kan lebih enak," ucap pria yang mengaku memiliki kemampuan indigo ini.

Buang Sial

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Selain itu, ia juga akan menyantap bubur merah dan bubur putih. Ia mempercayai makanan itu sebagai simbol untuk membuka lembaran hidup baru yang lebih baik.

"Karena ada campuran tradisi Jawa jadi mamaku mempercayai bubur putih dan bubur merah dengan memakan itu mudah-mudahan tidak ada lagi bencana. yang sial-sial dibuang," kata dia.

Peluk Orangtua

Dan tentu saja, ia ingin melepas rindu kepada kedua orangtuanya. "Yang mau aku lakuin peluk mama peluk papa ketika aku pulang ya. Udah gitu mudah-mudahan istirahat dulu lah ya maksudnya," ia mengakhiri.

Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di RSKO selama lima bulan karena menggunakan psikotropika. Ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya