Tak Ditahan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Dikenai Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dikenai wajib lapor karena tak ditahan polisi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Jan 2021, 08:13 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 08:00 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sama seperti Michael Yukinobu Defretes, Gisella Anastasia tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020). Kendati demikian, Gisel dan Michael Yukinobu dikenai wajib lapor.

Senin dan Kamis jadi hari bagi kekasih Wijin dan Michael Yukinobu Defretes harus menyambangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Saudara MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis wajib lapor ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.


Kasus Tetap Berjalan

Gisella Anastasia atau Gisel
dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Gisella Anastasia atau Gisel meninggalkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua

Meski tak ditahan, ditegaskan Yusri Yunus, kasus yang menjerat Gisel akan terus berjalann sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut sebelum akhirnya disidangkan.

"Tetap juga kasusnya berlanjut, jadi jangan berprediksi kasusnya tidak jalan. Tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.


Alasan Tak Ditahan

Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel memberikan keterangan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berbagai macam alasan dijelaskan oleh Yusri Yunus pihaknya tidak langsung menahan Gisel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif. Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.


Karena Anak

Gisel (Foto: YouTube)
Gisel (Foto: YouTube)

Alasan lainnya, karena Gisel saat ini masih memiliki anak kecil yang harus dijaga. Sehingga memulangkannya usai pemeriksaan merupakan hal yang tepat.

"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak saudari GA masih umur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua khususnya ibu, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya