Ustaz Yusuf Mansur Sudah Yakin Jokowi Akan Cabut Perpres Investasi Miras

Ustaz Yusuf Mansur meminta doa kepada masyarakat Indonesia.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Mar 2021, 17:53 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 17:15 WIB
[Fimela] Yusuf Mansur
Doa Bersama Dan Festival Seni Budaya Satukan Doa Menuju Kemenangan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi Miras. Bahkan, sejak awal dirinya sangat yakin bahwa Jokowi akan mendengarkan penolakan dari berbagai organisasi Islam itu. 

Seperti dilihat dalam Instagram pribadinya, keyakinan Yusuf Mansur bahkan sudah dikatakannya sebelum Jokowi akhirnya memutuskan mencabut Perpres yang banyak mendapat penolakan keras itu.

“Nggak tau ya, saya kok aja. Perpres tentang inves miras ini bakal dicabut atas izin Allah oleh Pak Presiden, filling saja,“ kata Yusuf Mansur di Instagram pribadinya, Selasa (2/3/2021).

 

Berdoa

Ustaz Yusuf Mansur menyakini Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras
Ustaz Yusuf Mansur menyakini Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras

Dirinya pun menuai harapan dengan pencabutan ini masyarakat Indonesia terus berdoa agar penolakan bisa lancar dan tidak terjadi.

“Penolakan yang sudah terjadi, perjuangan dan doa harus dengan kesantunan. Islam telah mengajarkan untuk tidak marah-marah, sebel, kecewa-kecewaan, apalagi dendam-dendaman,” ujar Yusuf Mansur.

 

Sabar

Puaskan Batin, Ustad Yusuf Mansur Kuliah Ekonomi Syariah
"Siapa tahu bisa jadi menteri ekonomi," kata Ustad Yusuf Mansyur tentang dirinya yang kembali kuliah ekonomi.

Pondok Pesantren Darul Qur'an Tangerang itu meminta kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak berburuk sangka kepada pemerintah. 

“Pentingnya ilmu baik sangka, afirmasi yang positif. Juga membiasakan wait and see, sambil terus gerak sana sini juga. Jadi nggak usah pada khawatir lah dan terus berdoa,” ujar Yusuf Mansur.

 

Dicabut

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) serta dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya