Siaran Langsung Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Menuai Protes

KNRP memprotes siaran langsung lamaran hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Mar 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 20:00 WIB
Atta Halilintar
KNRP memprotes siaran langsung lamaran hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. [Foto: Live Streaming Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah]

Liputan6.com, Jakarta - Acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta, Sabtu (13/3/2021) siang. Rencananya, rangkaian acara menuju pernikahan hingga akad nikah juga akan ditayangkan live.

Hal ini rupanya menuai protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Mereka terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta 160 akademisi, dan pegiat masyarakat sipil yang mengklaim peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.

"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik," begitu isi sikap KNRP pada poin pertama yang diunggah di Instagram @knrpid.

Poin kedua, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan tayangan tersebut.

"Dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Sesuai P3 SPS

Atta Halilintar
[Foto: Instagram knrpid]

KNRP menyesalkan sikap KPI yang mereka anggap tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11.

"Yakni 'Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik' dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," begitu bunyi poin ketiga.


Harus Wakili Kepentingan Publik

Atta Halilintar - Aurel Hermansyah (Foto: RCTI)
Atta Halilintar - Aurel Hermansyah (Foto: RCTI)

Poin empat, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dianggap abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakil kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" itulah bunyi poin empat.


Memantau

Terakhir, KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI.

"Untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran," itulah akhir sikap dari KNRP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya