Pembajak Film Keluarga Cemara Dihukum 14 Bulan, Angga Dwimas Sasongko: Ini Vonis Pionir Bernilai Historis

CEO sekaligus founder Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko, berbagi ulasan terkait vonis 14 bulan untuk pembajak film Keluarga Cemara.

oleh Wayan Diananto diperbarui 03 Mei 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 16:00 WIB
Poster film Keluarga Cemara. (Foto: Dok. IMdb/ Visinema)
CEO sekaligus founder Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko, berbagi ulasan terkait vonis 14 bulan untuk pembajak film Keluarga Cemara. (Foto: Dok. IMdb/ Visinema)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembajakan film Keluarga Cemara produksi Visinema Pictures, yakni AFP divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. Kabar ini sampai ke telinga CEO sekaligus Founder Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko.

Dalam wawancara via telepon dengan Showbiz Liputan6.com, Angga menyebut vonis hakim adalah pionir dan punya nilai historis. Ia berharap, ini menjadi preseden kuat tentang penanganan kejahatan pembajakan.

Lewat kasus hukum ini, Sutradara Cahaya Dari Timur: Beta Maluku dan Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini menyuarakan bahwa ada perlindungan hukum bagi pekerja seni dari film, musik hingga penulis buku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Itu Pidana

Angga Dwimas Sasongko
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko memberikan keterangan di hadapan wartawan, sesaat sebelum menjadi saksi dalam persidangan kasus pembajakan film, yang di gelar di PN Jambi, Kamis (4/2/2021). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

“Putusan hakim (pada Selasa 27 April 2021 -red) adalah pionir yang membuktikan bahwa membajak film hingga buku itu pidana. Vonis ini punya nilai historis,” ujar Angga, Senin (3/5/2021). Undang-undang yang menjerat AFP mengamanatkan pidana empat tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan kurungan 14 bulan saja. Apakah Angga puas dengan putusan hakim? Menyoal vonis, ia mengaku sulit menilai apakah ini telah memenuhi rasa keadilan.


Tak Ada Pembanding

[Fimela] Film NKCTHI
Angga Dwimas Sasongko, sutradara film NKCTHI. (Muhammad Akrom Sukarya/Kapanlagi.com)

“Sulit, karena tak ada pembanding (kasus sebelumnya). Undang-undang mengamanatkan empat tahun, vonis hakim lebih kecil. Tapi saya percaya hakim punya pertimbangan dan kebijakan sendiri,” Angga berpendapat.

Pembajakan dalam industri ekonomi kreatif adalah isu jadul. Dari era kaset, VCD, DVD, hingga situs pengunduh, kejahatan ini terus berulang. Perputaran uang dalam pembajakan mencapai miliaran rupiah.


Tak Mungkin Bekerja Sendiri

[Bintang] Angga Dwimas Sasongko
Angga Dwimas Sasongko di XYZ Day 2018 (Adrian Putra/bintang.com)

Karenanya, Angga Dwimas Sasongko berharap Pemerintah Indonesia merespons dengan lebih serius kejahatan ini. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jelas tak bisa bekerja sendiri.

“Dari era Pak Sandiaga dan sebelumnya Pak Triawan, jajarannya sangat fokus tapi tidak mungkin bekerja sendiri. Polisi juga punya peran penting di sini. Pembajakan itu kejahatan sistematis. Kita belum sistematis sementara yang dilawan sangat sistematis,” ia mengulas.


Lawan Kita Secanggih Itu

Angga Dwimas Sasongko
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko memberikan keterangan di hadapan wartawan, sesaat sebelum menjadi saksi dalam persidangan kasus pembajakan film, yang di gelar di PN Jambi, Kamis (4/2/2021). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Pada era digital, kata Angga, pembajakan semakin menjadi. Asetnya miliaran rupiah dan pelaku membangun vertical integrated dalam melancarkan aksinya. Ada situs pembajakan yang berafiliasi dengan situs judi. Untuk melawan ini, dibutuhkan bukti-bukti kuat.

“Yang kita lawan secanggih itu. Di sisi lain, pembajakan itu delik aduan. Untuk mengadu harus ada bukti-bukti kuat. Harus punya sumber daya digital untuk melacak dan membuktikannya di awal,” ia mengakhiri.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya