Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo resmi melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke polisi. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini merasa tuduhan Lucky Alamsyah terkait tabrak lari yang viral di media sosial merupakan sesuatu yang tidak benar.
Seperti diketahui, pesinetron berkacamata itu mengunggah cerita dibalut foto-foto di akun instagram @luckyalamsyah_official yang menyebut tabrak lari melibatkan mantan menteri berinisial RS. Laporan pun dilayangkan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
"Barusan saya selesai membuat laporan, untuk tersangka. Meskipun di sini lidik tetapi teman-teman tahu semuanya dia adalah artis sinetron berinisial LA," kata pakar telematika ini.
Advertisement
Berikut, 6 fakta pelaporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah setelah insiden tabrak lari yang dipaparkan bintang sinetron Jangan Ucapkan Cinta di Instagram viral seperti dirangkum Liputan6.com
Baca Juga
1. Pencemaran Nama Baik
Di Polda Metro Jaya, Roy Suryo menyebut dirinya melaporkan Lucky Alamsyah dengan pasal pencemaran nama baik.
"Meskipun di sini lidik tetapi teman-teman tahu semuanya dia adalah artis sinetron berinisial LA, yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo.
Advertisement
2. Mengarang Cerita
Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy Suryo mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.
3. Alat Bukti Hukum
"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga ig story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari ig dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.
Advertisement
4. Status Lidik
Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
5. Ada Pasal ITE
Roy Suryo menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Advertisement
6. Tak Tahu Lucky Alamsyah Artis Sinetron
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya sama sekali belum pernah menyaksikan sinetron-sinetron yang sempat diperankan oleh Lucky Alamsyah.
"Mohon maaf karena saya belum pernah nonton sinetronnya. Apalagi sinetronnya sudah tidak diputar lagi sekarang, saya tidak tahu, berinisial LA," lanjut Roy Suryo.