Liputan6.com, Jakarta Mark Sungkar divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). Mark Sungkar diputus bersalah atas kasus korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triatlon.Â
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ayah kandung dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dituntut JPU dengan hukuman 2,5 tahun sebagai tahanan kota.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Jalani Sisa Hukuman
"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan. Terdakwa Mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," sambungnya.
Â
Â
Advertisement
Tahanan Kota
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar.Â
“Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," ucapnya.
Â
Dakwaan Subsider
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Â
Advertisement
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, pada 2017 untuk acara Asian Games 2018.Â
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.