Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Aditia Saputra diperbarui 10 Jul 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 08:00 WIB
Umur 66 Tahun, Mark Sungkar Ingin Punya Anak dari Istri Baru
Karena usia istri lebih muda 45 tahun, Mark Sungkar jadi senang menjaga tubuh dan berolahraga.

Liputan6.com, Jakarta Mark Sungkar divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). Mark Sungkar diputus bersalah atas kasus korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triatlon. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ayah kandung dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dituntut JPU dengan hukuman 2,5 tahun sebagai tahanan kota.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jalani Sisa Hukuman

Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan. Terdakwa Mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," sambungnya.

 

 


Tahanan Kota

Mark Sungkar saat akan menjalani persidangan
Mark Sungkar saat akan menjalani persidangan

Majelis hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar. 

“Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," ucapnya.

 


Dakwaan Subsider

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

 


Kasus

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, pada 2017 untuk acara Asian Games 2018. 

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya