Istri Tak Terima Dr Richard Lee Diancam Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara hingga Minta Tolong Kapolri

Reni Effendi tak terima suaminya, dr Richard Lee, diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Ia minta tolong Kapolri soal ini.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Des 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 13:30 WIB
Dr Richard Lee.
Dr Richard Lee diciduk polisi terkait dugaan akses ilegal, pekan ini. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee)

Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, jagat maya dihebohkan dengan penangkapan dr Richard Lee. Dr. Richard Lee ditangkap lagi terkait dugaan akses ilegal. Sang istri, Reni Effendi tak terima suaminya diciduk.

Lewat akun Instagram terverifikasinya, Reni mengunggah video berisi permintaan tolong agar suaminya diselamatkan. Ia minta tolong ke Presiden Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit.

Tak henti sampai di situ, Reni Effendi meluapkan kekesalannya di Instagram Stories dengan mempertanyakan mengapa suami ditangkap lagi padahal sebelumnya beroleh penangguhan penahanan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Sampai Gemetar

Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)
Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)

Sumpah nulis ini sampai gemetar dapat kabar buruk dari suami Dr. Richard Lee ditahan kepolisian. Apa dasarnya suami saya ditahan? Enggak rela suami saya ditahan, jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal,” tulisnya pada 27 Desember 2021.

Dalam unggahan berlatar hitam itu, Reni Effendi mempertanyakan dasar hukum penangkapan suaminya. Unggahan berikutnya mengabarkan Richard Lee ditahan polisi bukan kejaksaan.


Penangguhan Penahanan

Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)
Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)

Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri lo. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi lo Pak dan sangat-sangat kooperatif,” Reni Effendi mencuit.

Sekali lagi, ia mempertanyakan dasar hukum penahanan Richard Lee lalu mengaku tak rela suami diperlakukan seperti ini. Reni Effendi lantas mengadu ke Kapolri lewat unggahan lain.


Tolong Pak Kapolri

Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)
Unggahan Reni Effendi soal dr. Richard Lee ditangkap. (Foto: Instagram @renieffendi24)

Tolong dong Pak Kapolri tolong suami saya. Saya enggak rela kalau suami dikenakan pasal 30 ini. Jelas-jelas suami saya tidak berbuat seperti itu,” Reni Effendi menyambung.

Pak coba baca dulu pasal 30 itu kan jelas-jelas milik orang lain. Bukan milik sendiri. Apa salahnya itu toh tidak merugikan orang lain tapi suami saya diancam hukuman 8 tahun penjara,” ia mencuap. 


Saya Ditangkap Lagi!

Dr Richard Lee
Dr Richard Lee diciduk polisi terkait dugaan akses ilegal, pekan ini. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee)

Diberitakan sebelumnya, muncul video konten di kanal YouTube terverifikasi dr. Richard Lee, MARS, bertajuk “Saya Ditangkap Lagi! Bantu Saya Share Video Ini!” Video itu diunggah oleh admin.

Richard Lee mengabarkan, jika video 5 menit dan 30 detik itu mejeng di etalase kanal YouTube-nya, maka ia telah diciduk aparat. Sontak, konten ini menggemparkan jagat maya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya