Liputan6.com, Jakarta - Wanda Wamidah penuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok, guna diperiksa terkait laporan perusakan dan penistaan rumah mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi. Tak sendiri Wanita kelahiran 21 September 1977 itu ditemani oleh kuasa hukumnya Tegar Putuhena, Senin (30/5/2022).
Usai pemeriksaan, Wanda Hamidah menjelaskan permasalahn terjadi lantaran timbul ego dari masing-masing pihak antara dirinya dan mantan suami. Keduanya sama-sama ingin memiliki anak mereka sepenuhnya setelah bercerai pada 2019 lalu.
Tak dipungkiri Wanda Hamidah, kala itu emosinya memuncak dan sudah tak bisa dikendalikan. Apalagi dirinya merasa dipersulit bertemu anaknya, Malakai, padahal ingin sekali bertemu setelah lelah menjalani serangkaian pekerjaannya.
Advertisement
Baca Juga
"Pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya. Seorang bapak juga pasti menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati," ucap Wanda Hamidah, dikutp dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (30/5/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembelajaran
Wanda Hamidah berjanji tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari. Semua dilakukan demi kebahagian anak mereka, agar tidak terjdi perselisihan antara dirinya dengan mantan suami.
"Semoga masalah ini ada pelajaran. Dan kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang, baik bapak maupun ibunya, bisa dipenuhi demi anak," katanya.
Advertisement
Minta Doa
Wanda Hamidah berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalan yang terbaik. Ia pun meminta doa semoga semua bisa berjalan semuai harapan dan keinginannya.
"Doakan semua akan baik-baik saja. Jadi Malakai bahagia, ibunya bahagia, bapaknya juga bahagia," ujarnya.
Â
Masalah
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suami Daniel Patrick ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan dan penistaan pada 17 Mei 2022.Â
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement