Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).Â
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah mengeroyok Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di kafe Code milik Reza Rabbani. Kafe Code adalah salah satu tempat eksklusif di kawasan jalan Senopati Jakarta Selatan.
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana sang suami. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan.
Advertisement
Baca Juga
Â
Agenda
"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra dengan agenda dakwaan akan dilakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00. Di ruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH," terang Septi kepada wartawan di kawasan Condet Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Â
Advertisement
Perdamaian
Menurut Septia dirinya selaku istri sudah berusaha untuk melakukan upaya perdamaian namun tidak ada respons dari pihak MNA.
"Kita coba beberapa kali melakukan komunikasi untuk mencari solusi agar kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan namun pihak MNA tidak merespon," terang Septi.
Â
Keadilan
Septi berharap dengan persidangan ini akan ada keadilan hukum bagi Putra Siregar dan Rico Valentino.Â
"Semoga dengan kebesaran Allah hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang di perlancar diberi kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apapun hasilnya nanti kami serahkan kepada yang maha kuasa," pungkasnya.
Advertisement