Liputan6.com, Jakarta Kubu Nikita Mirzani bereaksi keras atas mangkirnya Dito Mahendra dari persidangan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (19/12/2022).
Tiga kali mangkir, membuat Nikita Mirzani ngamuk. Emosinya meledak hingga mendorong mikrofon dan membanting berkas-berkas hukum yang tersimpan dalam amplop besar, seusai sidang.
Setelahnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid buka suara soal aksi mangkir Dito Mahendra, yang tak menghadiri sidang karena sakit Demam Berdarah Dengue atau DBD.
Advertisement
Baca Juga
Kubu Nikita Mirzani menyebut ini bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif termasuk Jaksa Penuntut Umum. Karenanya, ia mendukung perintah Majelis Hakim menjemput paksa Dito Mahendra.
Bentuk Pelecehan
“Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif termasuk juga melecehkan Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana seorang JPU yang sudah menyidangkan perkara ini tapi tidak mampu menghadirkan saksi pelapor dengan alasan yang sangat tidak rasional, ini satu,” katanya.
“Yang kedua, jelas marah Majelis Hakim karena merasa dipermainkan. Wajar kalau Majelis Hakim memerintahkan supaya dibawa paksa pada tanggal 29 (Desember). Anda ikuti, 29 harus datang dengan dibawa paksa. Itu perintah dari Majelis Hakim,” urai Fahmi Bachmid.
Advertisement
Tak Ada Alasan Lagi!
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (19/12/2022), Fahmi Bachmid membantah isu yang menyebut Nikita Mirzani menuding Dito Mahendra pura-pura sakit. Ia meminta tanggal 29 Desember 2022 Dito Mahendra harus hadir.
“Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29, tidak ada alasan lagi! Ini juga untuk menjaga marwah daripada institusi kejaksaan yang dibuat main-main seperti itu. Tidak boleh seperti ini!” imbuhnya.
Harus Dibawa Paksa
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku heran mengapa Dito Mahendra selalu tak hadir di persidangan. Kali terakhir, ia mangkir karena mengaku sakit DBD, padahal ini bukan musim demam berdarah. Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid berharap pihak seberang gentle.
“Saya tidak menyatakan pura-pura sakit, tapi hakim menyatakan ini bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas. Artinya, dia harus dibawa paksa untuk hadir di persidangan. Tanpa kehadiran dia, perkara ini tidak bisa disidangkan,” tutup Fahmi Bachmid.
Advertisement