Pengumuman, Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya karena Diduga Bikin David Koma

Mario Dandy dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, menyusul status tersangka penganiayaan yang membuat David koma berhari-hari di rumah sakit.

oleh Wayan Diananto diperbarui 27 Feb 2023, 18:17 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 13:18 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy, tersangka penganiayaan yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy akhirnya dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat ia kuliah selama ini. Ia dikeluarkan menyusul statusnya sebagai tersangka penganiayaan yang membuat korban, yakni David, koma berhari-hari di rumah sakit.

Keputusan mengeluarkan putra Rafael Alun Trisambodo diumumkan lewat surat resmi yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya pada Kamis (23/2/2023) lalu diunggah di akun Instagram kampus tersebut.

Dilihat Showbiz Liputan6.com, Jumat (24/4/2023), Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, menyampaikan empat poin penting merespons kasus aniaya yang menimpa David Latumahina.

“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian awal surat resmi pihak kampus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Telah Memantau

Surat dari Universitas Prasetiya Mulya merespons kasus Mario Dandy. (Foto: Dok. Instagram @prasmul)
Surat dari Universitas Prasetiya Mulya merespons kasus Mario Dandy. (Foto: Dok. Instagram @prasmul)

“1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap saudara Cristalino David Ozora,” lanjutnya.

Poin kedua, berisi kecaman tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Mengeluarkan Tersangka

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Poin ketiga, Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban. Kasus David sendiri viral dan memuncaki trending topic Twitter Indonesia kemarin hingga hari ini.

“Keempat, Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” ungkap surat tersebut.

 


Nice Banget Gercep

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Setelahnya, seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban. Pihak kampus terus berdoa bagi kesembuhan David. Unggahan ini viral dan direspons positif netizen.

Great Job Prasmul! Selalu di heart,” cetus selebgram Shanindya Naurashalika di kolom komentar. “Nice banget gercep,” Tristan Juliano menanggapi. “Bikin malu banget, tapi goodjob prasmul langsung ambil langkah cepat,” @regi**** menimpali.

 

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya