Kasus Aniaya David yang Diduga Dilakukan Mario Dandy Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus Aniaya David oleh pelaku yang diduga Mario Dandy, tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 03 Mar 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 18:20 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Kasus Aniaya David oleh pelaku yang diduga Mario Dandy, tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Aniaya David yang diduga dilakukan Mario Dandy, dan kawan-kawannya, ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk mengoptimalkan kasus ini, akhirnya ditangani Polda Metro Jaya.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisiensi daripada penyidikan ini hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya, dilansir kanal YouTube KompasTV, Jumat (3/3/2023).

Bukan tanpa alasan Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Dijelaskan Hengki bahwa ini adalah pola kolaborasi interprofesi.

"Untuk memudahkan kordinasi, dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," lanjutnya.

 

2 Kelompok Subjek Hukum

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam menangani kasus ini, Hengki memaparkan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya menghadapi dua kelompok subjek hukum.

"Yang pertama adalah orang dewasa, yang sudah kita tentukan tersangkanya ini. Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban. Yang kedua anak sebagai saksi. Oleh karenanya kami perlu kehati-hatian," sambungnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

10 Saksi

David Latumahina
Kondisi terkini David Latumahina. (Foto: tangkapan layar akun Twitter Jonathan Latumahina/@seek*******)

Ditambahkan Hengki bahwa dalam proses penyidikan kasus aniaya David ini pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.

"Kemudian kami melibatkan saksi ahli, di sini ahli pidana, ahli dari digital forensik, ahli dari psikologi, kami melibatkan tim Apsifor, psikologi untuk memeriksa psikologi forensik maupun psikologi klinis terhadap anak ini. Sekali lagi dalam menjamin hak-hak anak tersebut," tambahnya.

 

Penganiayaan Biasa

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Kombes Hengki Haryadi membeberkan bahwa semula pihaknya menganggap ini merupakan penganiayaan biasa. Setelah diadakan pemeriksaan, dan melibatkan digital forensik penyidik menemukan fakta-fakta baru.

"Bukti chat WA, video yang ada di HP, kemudian kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut. Dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentu saja apalbila itu anak secara formil ini diatur dalam Undang-Undang peradilan anak secara materil diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," bebernya.

Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya