Suami Selebgram Meylisa Zaara Diduga Selingkuh Sama Cowok, Sidang Cerai Agenda Mediasi Ditunda

Selebgram Meylisa Zaara viral gara-gara jadi korban KDRT suami. Kekerasan bermula saat Meylisa memergoki suaminya diduga selingkuh dengan cowok.

oleh Wayan Diananto diperbarui 13 Jul 2023, 10:05 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 10:03 WIB
Meylisa Zaara
Selebgram Meylisa Zaara viral gara-gara jadi korban KDRT suami. Kekerasan bermula saat Meylisa memergoki suaminya diduga selingkuh dengan cowok. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang hari kemarin, nama selebgram Meylisa Zaara ramai dibahas gara-gara pengakuan memergoki suami selingkuh dengan cowok lain. Insiden ini berujung gugat cerai di Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur.

Sang suami, Rizka Khoirul Atok, lantas dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT. Melansir dari berbagai sumber, KDRT terjadi tak lama setelah Meylisa Zaara memergoki suami selingkuh dengan sesama pria.

Lewat akun Instagram pribadi, Meylisa Zaara mengabarkan sidang cerai dengan agenda mediasi pekan ini berakhir tak sesuai harapan. Ia menuding Rizka Khoirul Atok alias RK Atok mengulur waktu.

Pengacara Meylisa Zaara, Fitri Erna, menyampaikan pernyataan tertulis terkait yang terjadi di sidang mediasi, Selasa (11/7/2023). Tergugat, Rizka Khoirul Atok, tak hadir dan hanya diwakili pengacara.

Tergugat Tidak Hadir

Penjelasan pengacara Meylisa Zaara, Fitri Erna. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)
Penjelasan pengacara Meylisa Zaara, Fitri Erna. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)

Menjawab semua pertanyaan/ statment teman-teman. Jika tergugat tidak hadir sama sekali, itu memang lebih cepat 2 kali sidang selesai dengan putusan verstek (diputus tanpa hadirnya tergugat),” tulisnya.

Tapi untuk perkaranya Mbak MEILISA ini tergugat tidak hadir namun Kuasa Hukumnya hadir. Yang seharusnya hari ini mediasi dilaksanakan jadi ditunda,” Fitri Erna membeberkan.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Mediasi Tak Boleh Diwakilkan

Meylisa Zaara. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)
Meylisa Zaara. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)

Ia menjelaskan, dalam tahap mediasi, penggugat maupun tergugat tak boleh diwakili kuasa hukum kecuali salah satunya berdomisili di luar negeri. Inilah yang disesalkan kubu Meylisa Zaara.

Karena tahap mediasi itu tidak boleh diwakilkan Kuasa Hukum, harus dihadiri para pihak sendiri. Kecuali salah satu pihak berdomisili di luar negeri dan ada surat kuasa yang distempel oleh kedutaan,” pungkasnya.

 

Emotikon Wajah Menangis

Meylisa Zaara. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)
Meylisa Zaara. (Foto: Dok. Instagram @meylisazaara)

Fitri Erna menyampaikan pernyataan ini di kolom komentar Meylisa Zaara yang mengunggah video perjalanan menuju Pengadilan Agama Tulungagung Jawa Timur.

Tak ada keterangan apa pun di unggahan ini, kecuali emotikon wajah menangis. Ini tampaknya mewakili suasana hati Meylisa Zaara karena rumah tangganya gonjang-ganjing.

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021
Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya