Bagaimana Hukum Jenazah Orang Islam Dikremasi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menegaskan bahwa syariat mengenai penguburan jenazah orang Islam sudah jelas. Lalu bagaimana bila mendiang semasa hidup minta dikremasi saat meninggal nanti?

oleh Ratnaning Asih diperbarui 24 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 16:00 WIB
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
Buya Yahya menegaskan bahwa syariat mengenai penguburan jenazah orang Islam sudah jelas. Lalu bagaimana bila mendiang semasa hidup minta dikremasi saat meninggal nanti? (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Liputan6.com, Jakarta Buya Yahya ikut memberikan tanggapan atas polemik yang belakangan ramai diperbincangkan, soal apa hukum jenazah orang Islam dikremasi. Hal ini dibahas dalam Instagram resminya pada Rabu (24/7/2024).

Sedang viral, seorang mualaf tapi jenazahnya dikremasi. Karena kata istrinya itu merupakan permintaan dari beliau semasa hidup. Lalu bagaimanakah hukumnya? Apakah wasiat seperti itu harus dilaksanakan?” begitu caption unggahan tersebut.

Rupanya unggahan ini adalah pertanyaan dari salah satu jemaah yang dibacakan dalam salah satu sesi kajiannya. Ia bertanya mengenai hukum kremasi dalam Islam, dan juga bertanya pendapat sang ulama mengenai jenazah mendiang yang tak disalatkan sesuai dengan syariat.

“Lantas jika sudah terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya, Buya? Mungkin almarhum masih belajar Islam. Tapi apakah boleh dikremasi atau dibakar seperti itu? Karena banyak netizen yang bertanya-tanya soal hal ini sehingga jadi perdebatan,” kata MC acara ini, membacakan pertanyaan yang ditutup penanya.

Di awal jawabannya, Buya Yahya menegaskan bahwa syariat mengenai penguburan jenazah orang Islam sudah jelas.

“Kalau orang sudah memeluk agama Islam kemudian tidak terbukti keluar dari iman, tidak keluar dari Islam, tidak murtad, biarpun ia tidak salat misalnya…selagi ia tidak melakukan sesuatu yang menjadikan ia keluar dari iman, maka ia adalah seorang muslim,” tutur Buya Yahya.

Ia meneruskan, “Dan kalau ia adalah seorang muslim maka wajib bagi kita yang hidup (mengurus jenazahnya), bukan dia (almarhum)."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bagaimana Hukum Mualaf yang Minta Dikremasi Saat Ia Meninggal?

Unggahan Buya Yahya soal hukum jenazah mualaf yang dikremasi. (Instagram/ buyayahya_albahjah)
Unggahan Buya Yahya soal hukum jenazah mualaf yang dikremasi. (Instagram/ buyayahya_albahjah)

Buya Yahya juga menjawab pertanyaan, bagaimana bila permintaan kremasi ini datang langsung dari mendiang saat hidup.

“Kalau sebelum (mendiang) masuk Islam, sangat jelas itu permintaan yang tak perlu dituruti. Atau sesudah masuk Islam? Mungkin belum mengerti caranya kalau meninggal harus bagaimana," kata Buya Yahya.

Ia meneruskan, "Seandainya ia menyuruh dikremasi misalnya, bagi kita seorang muslim yang mengerti tak boleh melakukannya. Itu kan termasuk wasiat yang salah."


Bagaimana Hukumnya Merawat Jenazah Bagi Orang Islam?

Dalam penjelasannya, Buya Yahya berkali-kali menekankan bahwa urusan penguburan sesuai syariat bukan lagi membebani mendiang, tapi orang-orang Islam yang masih hidup. 

"(Mengurus jenazah) urusannya kita yang hidup. Kalau kita mampu memperlakukan dia (mendiang) sebagai muslim, kita mandikan dan kita salati—lalu kita tak melakukannya—maka kita dosa. Kita yang hidup dosa, karena ini memang fardu kifayah," tuturnya.


Bila Berada di Lingkungan Keluarga Nonmuslim

Namun Buya Yahya memberikan satu catatan, mengingat mendiang adalah seorang mualaf.

"Tapi kalau jenazah tersebut, mungkin karena seorang mualaf dan berada di lingkungan keluarga yang kita tak mampu menjangkaunya, dan keluarga memperlakukannya sebagai seorang nonmuslim sampai dikremasi, kita tak dosa karena kita tak mampu melakukannya (mengurus jenazahnya)," ujarnya.

infografis Journal_Tradisi Islam Sudah Melekat pada Kartini Sejak Kecil
infografis Journal_Tradisi Islam Sudah Melekat pada Kartini Sejak Kecil (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya