Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani bersyukur laporannya terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi membuahkan hasil. Vadel Badjideh kini resmi jadi tersangka.
Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis atas rasa syukurnya. Ia menyebut penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka adalah jawaban atas doanya selama ini.
Baca Juga
"Pas banget malam nisfu syaban, mungkin banyak yang berdoa di malam ini. Salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," ucap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
"Terima kasih Polres Jakarta Selatan. Terima kasih buat Bu Kanit PPA, terima kasih buat para penyidik. Bapak Kasat yang sudah 7 bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai malam ini," ibunda Lolly menyambung.
Saya Yatim Piatu
Nikita Mirzani juga berterima kasih kepada paman dan tante yang sudah membuat Lolly kembali ke dekapannya. Terima kasih juga ia sampaikan untuk Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum, yang sudah dianggap seperti ayah angkatnya.
"Saya yatim piatu, saya sudah enggak punya siapa-siapa. Jadi Bang Fahmi, bude, pakde adalah orang-orang yang selalu saya repotkan belakangan ini," kata Nikita Mirzani.
Advertisement
7 Bulan Tidak Sebentar
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani berterima kasih kepada teman-temannya, yang 7 bulan trakhir rela diganggu karena masalah ini. Menurut Nikita Mirzani, penetapan tersangka ini menjadi bukti apa yang ia ucapkan selalu fakta.
"Terima kasih juga buat dokter Oky, Mail, yang setiap hari selalu saya ganggu. Tujuh bulan bukan waktu yang sebentar, saya sudah pernah bilang, apa yang saya bicarakan selalu fakta. Tapi memang selalu tertunda oleh waktu," ujarnya.
SP2HP
Fahmi Bachmid melanjutkan, sementara ini pihaknya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus ini. Karenanya ia enggan menanggapi lebih jauh perihal penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
"Saya memerlukan SP2HP terkait penetapan tersangka dan sebagainya. Alangkah baiknya yang menjelaskan pihak Humas supaya kita tidak salah menjelaskan. Karena ini jadi kewenangan penyidik," Fahmi Bachmid menukas.
Advertisement
