Usai melalui proses mediasi singkat, pihak Family Band selaku penggugat, menyatakan siap menunggu iktikad baik dari pihak Erie Suzan membuka jalur komunikasi kepadanya.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Diakui oleh kuasa hukum Family Band, Bambang Suryantoro, pihaknya hingga kini masih belum dihubungi oleh pihak Erie Suzan.
"Belum ada sama sekali, kami mengalir saja, jalur hukum kami jalani, aturannya hukumnya seperti apa. Kalau untuk menunggu bisa jadi, kalau bisa inisiatif dari pihak mereka (menghubungi), inisiatif dari pihak tergugat," papar Bambang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Erie Suzan, Fadly Taha belum tahu kapan waktu pastinya untuk duduk bersama menyelesaikan polemik ini.
"Dari pihak penggugat, minta kami inisiatif menghubungi mereka dulu. Mereka punya niat baik ini kami sambut baik, tanggal 23 Juli nanti tunggu hasilnya. Mudah-mudahan sudah selesai semuanya," ucap Fadly.(Ras)
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Diakui oleh kuasa hukum Family Band, Bambang Suryantoro, pihaknya hingga kini masih belum dihubungi oleh pihak Erie Suzan.
"Belum ada sama sekali, kami mengalir saja, jalur hukum kami jalani, aturannya hukumnya seperti apa. Kalau untuk menunggu bisa jadi, kalau bisa inisiatif dari pihak mereka (menghubungi), inisiatif dari pihak tergugat," papar Bambang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Erie Suzan, Fadly Taha belum tahu kapan waktu pastinya untuk duduk bersama menyelesaikan polemik ini.
"Dari pihak penggugat, minta kami inisiatif menghubungi mereka dulu. Mereka punya niat baik ini kami sambut baik, tanggal 23 Juli nanti tunggu hasilnya. Mudah-mudahan sudah selesai semuanya," ucap Fadly.(Ras)