Sebelum diciduk tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika TMII pada Jumat (6/9/2013) sore, rupanya Vicky Prasetyo telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Vicky dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar.
Tindakan pemilik nama asli Hendrianto bin Hermanto itu telah merugikan ahli waris Nyoih binti Entong. Atas kejahatan ini Vicky akan menempati sel di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
"Saat ini masih diperiksa identitasnya. Kan dia punya banyak identitas," ungkap Chandra saat dihubungi wartawan pada Jumat (6/9/2013) sore. Usai melalui pengecekan indentitas ini, Vicky segera dikirim ke lapas untuk menjalani hukumannya. (fei)
Baca Juga:
Tunangan Zaskia Gotik Diciduk Kejaksaan Negeri Cikarang
Calon Suami Zaskia Gotik Buron Kejaksaan?
Tindakan pemilik nama asli Hendrianto bin Hermanto itu telah merugikan ahli waris Nyoih binti Entong. Atas kejahatan ini Vicky akan menempati sel di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
"Saat ini masih diperiksa identitasnya. Kan dia punya banyak identitas," ungkap Chandra saat dihubungi wartawan pada Jumat (6/9/2013) sore. Usai melalui pengecekan indentitas ini, Vicky segera dikirim ke lapas untuk menjalani hukumannya. (fei)
Baca Juga:
Tunangan Zaskia Gotik Diciduk Kejaksaan Negeri Cikarang
Calon Suami Zaskia Gotik Buron Kejaksaan?