Baru Berusia 13 Tahun, Bagaimana Dul Bisa Bebas Nyetir?

Keluarga Dul juga masih bungkam soal kepemilikan SIM Dul.

oleh Yazir Farouk diperbarui 08 Sep 2013, 11:40 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2013, 11:40 WIB
ahmad-dhani-130904b.jpg
Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8200, yang mengarah ke Cibubur, Jakarta Timur, dini hari tadi. Mobil yang dikendarai Dul lepas kendali lalu menabrak pembatas.

Nahasnya, kecelakaan lain tak dapat dihindarkan. Sebab, di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Korban tewas pun berjatuhan sampai berjumlah enam orang. Adapun Dul selamat namun mengalami patah kaki dan memar pada bagian kepala.

Bila dilihat dari usia Dul yang baru beranjak 13 tahun, dipastikan dia belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Beberapa keluarga Dul yang ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013), masih bungkam dikonfirmasi mengenai hal itu.

Salah satu petugas polisi yang juga berada di sana juga belum mau berkomentar banyak. "Nanti saja. Sekarang kami masih mengumpulkan data-data," ujarnya.

Normalnya, seseorang yang lalai dalam mengemudi kendaraan lalu menyebabkan kematian orang lain bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono yang ditemui di rumah sakit juga membenarkan hal itu. Namun masalahnya Dul masih berusia 13 tahun.

"Makanya kami masih melakukan penyelidikan dulu," kata Agung.(Yaz/Adt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya