Pakai UU ITE, Ibu Vicky Ingin Jerat Pemilik Akun Palsu Twitter?

Sunan Kalijaga, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Emma Fauziah, menuturkan kalau tuntutan nantinya tidak hanya berdasarkan KUHP, tapi UU ITE

oleh Julian Edward diperbarui 18 Sep 2013, 12:40 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2013, 12:40 WIB
ibu-vicky-130912b.jpg
Emma Fauziah akan mempolisikan pihak yang selama ini menghujat putranya, Vicky Prasetyo. Sunan Kalijaga, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, juga menuturkan kalau tuntutan nantinya tidak hanya berdasarkan KUHP, tapi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Emma dan Sunan memang belum mengurai siapa saja orang-orang yang akan diseret ke polisi. Tapi, dengan menerapkan UU ITE pada kasus ini, apakah Emma juga kepingin pemilik akun twitter @vickyprasetyo_ bertanggungjawab kepada polisi?

Seperti diketahui, sejak kosakata 'nyeleneh' ala Vicky seperti Konspirasi Kemakmuran dan Labil Ekonomi menjadi tren di masyarakat, ada oknum yang membuat akun twitter @vickyprasetyo_. Akun yang sering berkicau dengan gaya bahasa Vicky ini cukup populer. Buktinya baru sembilan hari dibuat, @vickyprasetyo_ sudah memiliki 36ribu follower.

Untungnya, Emma belum berpikir akan melakukan langkah hukum kepada pemilik akun tersebut. Mereka lebih fokus terhadap pihak-pihak yang menjelekkan Vicky di hadapan media.

"Kami tidak lakukan upaya hukum terhadap hal demikian. Mungkin kalau itu bikin bahagia ya tidak masalah. Ini lebih kepada menjerat orang-orang yang menjelekkan di media," tutur Sunan di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).

Nada-nada miring yang membuat keluarga resah, kata Sunan, termasuk label buronan yang dialamatkan kepada Vicky. Pengacara yang menangani perceraian cucu Bung Karno itu keberatan bila Vicky disebut sebagai buronan. "Kalau dia buronan, dia tidak mungkin berani tampil ke media dan mempersunting artis," tandas Sunan.

Sekadar mengingatkan, menurut Kejaksaan Negeri Cikarang, Vicky masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron sejak Januari 2013 setelah pria berusia 29 tahun itu tidak memenuhi tiga kali panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara 1,5 tahun. Vicky pun dibekuk di kawasan Taman Mini Indonesia Indah dan dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi.(Jul/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya