Ahmad Dhani tak main-main menindaklanjuti keputusan PT Prudential Life Assurance (Prudential) yang tak menganti biaya perawatan putranya, AQJ alias Dul di rumah sakit. Saat ini Dhani bersama pengacaranya tengah mempersiapkan surat somasi.
"Pihak pengacara saya sedang membuat surat rumusan somasinya ke pihak asuransi," kata Dhani di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).
Surat somasi itu, lanjut Dhani, akan dilayangkan ke Prudential dalam waktu dekat ini. Dalam suratnya, Dhani juga meminta perusahaan asuransi tersebut memberikan bukti kalau Dul melanggar hukum atas kecelakaan di Tol Jagorawi. "Pokoknya nanti pengacara kami akan kirim surat somasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Dhani mengaku membayar sendiri biaya perawatan Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Semestinya, biaya sebesar kurang lebih Rp 500 juta itu, kata dia, ditanggung semua oleh Prudential.
Pihak Prudential sendiri diakui Dhani enggan membayar karena menilai Dul melanggar hukum dari kecelakaan tersebut. Seandainya benar melanggar hukum, kata dia, pihak asuransi harus membuktikan lebih dulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)
"Pihak pengacara saya sedang membuat surat rumusan somasinya ke pihak asuransi," kata Dhani di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).
Surat somasi itu, lanjut Dhani, akan dilayangkan ke Prudential dalam waktu dekat ini. Dalam suratnya, Dhani juga meminta perusahaan asuransi tersebut memberikan bukti kalau Dul melanggar hukum atas kecelakaan di Tol Jagorawi. "Pokoknya nanti pengacara kami akan kirim surat somasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Dhani mengaku membayar sendiri biaya perawatan Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Semestinya, biaya sebesar kurang lebih Rp 500 juta itu, kata dia, ditanggung semua oleh Prudential.
Pihak Prudential sendiri diakui Dhani enggan membayar karena menilai Dul melanggar hukum dari kecelakaan tersebut. Seandainya benar melanggar hukum, kata dia, pihak asuransi harus membuktikan lebih dulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)