Dokter Febby Karina diwakilkan pengacaranya, Malik Bawazier bersyukur berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Olga Syahputra segera dikirim ke Kejaksaan. Dia juga menyarankan agar Olga menyiapkan diri untuk duduk di kursi panas  pengadilan
"Pihak OS (Olga Syahputra) sebaiknya tidak perlu banyak berkilah. Silakan bersiap-siap lanjut ke meja hijau," kata Malik saat dihubungi wartawan Kamis (9/1/2014)
Menurut Malik, perbuatan Olga terhadap kliennya sudah jelas melanggar hukum. Apalagi, bukti dan keterangan para saksi sudah menggiring Olga dengan ditetapkan menjadi tersangka.
"Secara yuridis, serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka OS terhadap dokter Febby Karina sudah sangat nyata, jelas dan terang benderang dengan seabrek alat bukti di mata hukum," jelas Malik, yang merupakan suami artis Cut Keke itu.
Melalui pengadilan, Malik berharap Olga kapok atas perbuatan yang dilakukan terhadap kliennya. Karena sejak disebut sebagai perusak rumahtangga orang, Febby, kata Malik mengalami trauma sampai sekarang.
"Kejahatan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE menimbulkan character assasination dalam suatu ruang publik terhadap harkat, harga diri, martabat dan kehormatan," jelas Malik.
Diberitakan sebelumnya, Olga ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi terkait ucapan Olga kepada Febby di acara komedi Pesbukers edisi Mei 2013. Dalam laporannya, Febby merasa tersudut dengan perkataan Olga yang menyebut sebagai perusak rumah tanggatangga orang lain. (fei)
"Pihak OS (Olga Syahputra) sebaiknya tidak perlu banyak berkilah. Silakan bersiap-siap lanjut ke meja hijau," kata Malik saat dihubungi wartawan Kamis (9/1/2014)
Menurut Malik, perbuatan Olga terhadap kliennya sudah jelas melanggar hukum. Apalagi, bukti dan keterangan para saksi sudah menggiring Olga dengan ditetapkan menjadi tersangka.
"Secara yuridis, serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka OS terhadap dokter Febby Karina sudah sangat nyata, jelas dan terang benderang dengan seabrek alat bukti di mata hukum," jelas Malik, yang merupakan suami artis Cut Keke itu.
Melalui pengadilan, Malik berharap Olga kapok atas perbuatan yang dilakukan terhadap kliennya. Karena sejak disebut sebagai perusak rumahtangga orang, Febby, kata Malik mengalami trauma sampai sekarang.
"Kejahatan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE menimbulkan character assasination dalam suatu ruang publik terhadap harkat, harga diri, martabat dan kehormatan," jelas Malik.
Diberitakan sebelumnya, Olga ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi terkait ucapan Olga kepada Febby di acara komedi Pesbukers edisi Mei 2013. Dalam laporannya, Febby merasa tersudut dengan perkataan Olga yang menyebut sebagai perusak rumah tanggatangga orang lain. (fei)