Band Radja Serahkan Bukti Pelanggaran Hak Cipta Ke Mabes Polri

Band Radja menyerahkan bukti-bukti mengenai tuduhan bahwa lagu mereka berjudul 'Parah' digunakan tanpa izin di beberapa tempat karaoke.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2014, 20:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2014, 20:20 WIB
radja-gallery-140104c5.jpg
Band Radja memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/1/2013), soal tuduhan penggunaan lagu milik mereka berjudul Parah tanpa izin, oleh beberapa tempat karaoke. Selain diperiksa oleh penyidik, mereka juga menyerahkan beberapa bukti untuk memperkuat tuntutan mereka atas penggunaan hak cipta tanpa izin.

"Kami memberikan keterangan atas statement kami, kalau lagu kami belum dipublikasikan kemana pun. Dan kami menyerahkan bukti-bukti yang kami punya," ujar vokalis band Radja, Ian Kasela saat ditemui Bareskrim Mabes Polri, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).

"Buktinya seperti copyright, mechanical right lagu kami, pokoknya hak cipta kami yang dipakai tanpa izin," timpal Moldy, gitaris Radja.

Penyerahan bukti tersebut, untuk memperkuat tuntutan pidana mereka terhadap tempat-tempat karaoke yang telah menggunakan lagu mereka berjudul Parah tanpa seizin pencipta dan label Radja.

"Penyerahan bukti ini sudah memenuhi unsur pidana yang kami ajukan, makanya kami memberikan bukti-bukti," ucap
Kuasa Hukum R. Dadi Hastomo.

Selain itu, Ian Kasela menegaskan kalau band Radja belum sama sekali membuat perjanjian dengan pihak manapun, untuk mengizinkan lagu tersebut disebarkan.

"Dikhawatirkan kami membuat dan mendagangkan. Padahal kami indie label, kami punya label  bernama Istana Musik. Pihak mabes mengatakan bahwa jangan sampe ini disalah artikan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, band Radja menuntut lima tempat bisnis karaoke yang mengunakan lagu mereka tanpa izin ke Mabes Polri 3 Januari 2014.

Beberapa tempat karaoke yang dilaporkan Band Radja; PT Diva Head Office, PT Inul Vista Pratama,PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya