Ngaku Butuh Biaya Nikah Anak, Pria Ini Bobol Jok Motor Curi Uang di Surabaya

Polisi menangkap MT (49), warga Jalan Kedondong Kidul Surabaya, Jawa Timur atas kasus pencurian.

diperbarui 26 Jul 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 19:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Surabaya - Polisi menangkap MT (49), warga Jalan Kedondong Kidul Surabaya atas kasus pencurian. Pelaku yang bekerja sebagai tukang sampah ini nekat merusak jok motor yang terparkir di halaman toko di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur.

Kompol Rendy Surya, Kapolsek Tegalsari Surabaya menuturkan, korban memarkirkan kendaraannya. Tak jauh dari TKP, pelaku melihat korban sedang memasukkan sejumlah uang ke dalam jok motornya dan meninggalkan lokasi.

Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas parkir yang saat itu sibuk membantu pengendara. Pelaku langsung mendekati motor kemudian memasukkan tangan ke jok motor korban dan mengambil uang senilai Rp 6,5 juta.

"Pengejaran terhadap pelaku tak berlangsung lama. Setelah mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mengantongi CCTV yang merekam aksi pelaku. Ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah tukang sampah yang biasa berada di TKP. Selang beberapa jam, pelaku kami amankan," ujar Rendy, seperti dilansir suarasurabaya.net, ditulis Jumat (26/7/2019).

Rendy menuturkan, pencurian ini bukan kali pertama bagi pelaku. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di kawasan Sawahan dan di depan toko tempatnya biasa mencari sampah.

Pelaku pencurian di Surabaya ini mengaku nekat melakukan itu untuk membayar utang. Selain itu, dia juga sedang membutuhkan biaya untuk acara pernikahan anaknya yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Ini sudah ketiga kali (mencuri,red). Untuk membayar utang dan biaya nikah anak saya. Bulan Agustus ini acaranya. Selebihnya untuk makan dan beli minuman alkohol," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Minimarket di Surabaya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku perampokan minimarket pada Rabu malam, 24 Juli 2019. Sebelumnya perampokan minimarket di Surabaya terjadi beruntun pada pertengahan Juli 2019.

Namun, AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, belum dapat menceritakan detail mengenai kasus tersebut. Rencananya pada Kamis siang, 25 Juli 2019 disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

"Iya sudah (ditangkap,red) tadi malam. Nanti siang bagaimana detailnya akan disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya," ujar Sudamiran, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis, 25 Juli 2019.

Sebelumnya, kasus perampokan terjadi di minimarket Surabaya. Perampokan itu terjadi di dua minimarket yaitu di Jalan Tambak Deres pada Senin, 15 Juli 2019. Kemudian di Jalan Kenjeran pada Rabu, 17 Juli 2019. Peristiwa itu sempat terekam CCTV.

Dari identifikasi polisi sebelumnya, pelaku perampokan di dua tempat itu memiliki ciri-ciri yang sama. Salah satu adalah modus pelaku yang ingin membeli rokok. Kemudian perampok menodongkan senjata tajam ke petugas minimarket dan mengambil sejumlah uang.

Dari dua minimarket di Surabaya itu, pelaku berhasil merampas uang jutaan rupiah. Sudamiran menuturkan, pelaku juga menggunakan sepeda motor yang sama saat melakukan aksinya di kedua minimarket tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya