Liputan6.com, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta ada putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.
Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
"Bahwa terhadap putusan Bawaslu, termohon tidak melaksanakannya karena alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme," kata Enny Nurbaningsih, seperti dilansir Antara, ditulis Kamis (8/8/2019).
Baca Juga
Selain itu, alasan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional. Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana di atas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Mahkamah pun merintahkan Bawaslu mengawasi dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang serta Polri melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ketua Bawaslu Surabaya yang Baru Siap Sambut Pilkada 2020
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Agil Akbar menyatakan siap menyambut pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Agil Akbar baru terpilih dalam rapat pleno menggantikan Hadi Margo Sambodo yang terkena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan siap menyambut pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020.
"Menyambut Pilkada 2020, Bawaslu Surabaya sedang merencanakan serangkaian kegiatan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut berlangsung lancar sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agil Akbar, di Surabaya, Selasa, seperti dilansir Antara.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya perlu meningkatkan kualitas dalam hal pengawasan dan pencegahan selama tahapan Pilkada Surabaya 2020. Dia menuturkan, pihaknya perlu evaluasi dan menarik inti dari kekurangan serta peluang dari Pemilu 2019.
Ia menambahkan, termasuk proses memperbaiki kepercayaan publik dan dan komunikasi dengan stakeholder terkait. Agil bersama komisioner Bawaslu Surabaya lainnya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di lembaga yang dipimpinnnya itu. Anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya membenarkan sudah ada rapat pleno terkait pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya yang baru.
"Iya sudah bermufakat untuk voting, dan hasil voting dimufakati sebagai ketua. Intinya ya itu hasil mufakatnya. Jadi sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Rapat pleno penggantian Ketua Bawaslu Surabaya terkait Tindak Lanjut Putusan DKPP Nomor: 87-PKE-DKPP/V/2019 digelar bertepatan dengan Rapat Koordinasi Bawaslu Jatim di Batu pada 23 Juli 2019. Rapat pleno tersebut dihadiri semua komisioner Bawaslu Surabaya, yaitu Agil Akbar, Hadi Margo, Hidayat, Usman, dan Yaqub Baliyya. Hasil pleno tersebut memutuskan Agil Akbar menggantikan Hadi Margo.
Advertisement