Surabaya - Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menuturkan, KPU Surabaya dan Trenggalek hanya punya waktu lima hari untuk menghitung ulang surat suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan KPU Surabaya dan KPU Trenggalek harus menghitung ulang surat suara di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4.
Ada tiga TPS Surabaya yang harus dihitung ulang surat suaranya, antara lain TPS 30 dan TPS 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal.
Advertisement
Sedangkan di Trenggalek, ada empat TPS. TPS 12 Desa Sumbergedong Kecamatan Kota Trenggalek, lalu TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 di Desa Surondakan, Kecamatan Kota Trenggalek. KPU Surabaya dan Trenggalek, menurut pria yang akrab disapa Arba, punya waktu selama lima hari sejak salinan amar putusan MK mereka terima. Saat ini, putusan itu belum diterima.
"MK akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI, yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Provinsi, lalu kami teruskan ke KPU Kabupaten/Kota," ujar Arba seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis (8/7/2019).
Baca Juga
Setelah penghitungan ulang surat suara, KPU di seluruh kabupaten/kota, termasuk Surabaya dan Trenggalek dan KPU Jatim bisa melakukan penetapan anggota legislatif terpilih.
"Berlaku untuk selain Surabaya dan Trenggalek. Setelah lima hari itu bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD)," kata Arbayanto.
Mengenai penetapan anggota DPRD Jawa Timur terpilih, Arba memastikan tidak ada putusan sengketa dari MK yang harus dijalankan. Semua perkara sudah selesai dan penetapan bisa segera dilakukan.
"Prinsipnya kami sudah siap untuk penetapan. Kami perkirakan pada rentang waktu tanggal 13 Agustus kalau tidak 14 Agustus. Tapi tetap harus menunggu surat dari KPU RI," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
MK Minta Penghitungan Surat Suara Ulang di Tiga TPS Surabaya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.
Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.
"Bahwa terhadap putusan Bawaslu, termohon tidak melaksanakannya karena alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme," kata Enny Nurbaningsih, seperti dilansir Antara, ditulis Kamis, 8 Agustus 2019.
Selain itu, alasan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional. Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana di atas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Mahkamah pun merintahkan Bawaslu mengawasi dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang serta Polri melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut.
Advertisement