Liputan6.com, Jakarta - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menyesalkan ada penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI pada Selasa 6 Agustus 2019 tanpa disertai solusi.
"Pemerintah kota tidak sekadar menertibkan saja, tanpa memberikan solusi. Ada ratusan pedagang yang kehilangan mata pencariannya, mereka punya keluarga," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey di Surabaya, seperti dilansir Antara, ditulis Jumat (9/8/2019).
Dia menuturkan, tidak ada perlawanan saat penyegelan menunjukkan pedagang menyadari apa yang mereka lakukan itu kurang tepat karena melanggar perizinan yang semula hanya untuk pergudangan, tapi digunakan pasar.
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, kata dia, dampak dari penyegelan tersebut akan menjadi masalah sosial. Apalagi, kata dia, kebanyakan dari pedagang tersebut merupakan warga Surabaya.
Mengenai zona di Tanjungsari merupakan kawasan perdagangan, politikus Partai NasDem ini menilai hal itu bisa dikaji lagi peruntukannya. "Kalau dievaluasi dan dikaji lagi, memungkinkan bisa berubah peruntukan untuk pasar. Tapi tentu harus dikaji dulu," ujar dia.
Soal kebijakan Pemkot Surabaya yang mengarahkan perdagangan buah dan sayur dipusatkan di Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS), ia menekankan perlu ditinjau lagi. Apalagi daerah Osowilangun selama ini merupakan kawasan pergudangan.
"Kalau Osowilangun merupakan kawasan pergudangan, tapi ada pengecualian untuk PIOS, maka itu perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada tebang pilih," kata dia.
Apalagi, lanjut dia, letak PIOS dinilai kurang strategis karena berada di ujung utara Surabaya sehingga itu tentunya menyulitkan para pedagang. "Kalau pedagang lebih suka di tengah kota, maka pemkot harus mengakomodir kepentingan pedagang. Pemkot harus membuat pasar induk di tengah kota," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemilik Usaha Menempuh Jalur Hukum
Pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor registrasi 103/GPTUN Surabaya.
"Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mempersilahkan pemilik Pasar Buah Tanjungsari melaporkan adanya penyegelan pasar Tanjungsari 77 Surabaya yang dilaksanakan pada Selasa ini ke Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan harusnya ditanya dulu laporannya karena pedagang yang dirugikan bukan pengelola, sebab pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada di sana.
Ditanya terkait rencana relokasi pedagang, Irvan menyatakan tidak ada relokasi dari Pemkot Surabaya karena bukan pedagang kaki lima (PKL) sebab ini adalah jenis izin usaha. "Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan dijadikan pasar," kata dia.
Advertisement