Liputan6.com, Surabaya - Pria asal Magetan berinisial AA(30) tega menjual istrinya, JT (20), yang tengah hamil enam bulan kepada pria hidung belang untuk layanan kencan bertiga atau threesome.
"Istrinya Ari sekarang dititipkan di Bhayangkara karena sedang hamil 6 bulan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat, 16 Agustus 2019.
AA menawarkan istrinya lewat media sosial twitter dengan tarif Rp 1 juta sekali main. Kini JT sedang dirawat di RS Bhayangkara. Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan pada AA, JT dan seorang pria di hotel Rejeki, Magetan.
Advertisement
Baca Juga
Barung menuturkan, dalam kasus ini penyidik menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 900 ribu, tiga kondom, handphone, dan sprei warna pink," tandas Barung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Windyana (32) warga asal Kaliwates, wanita asal Jember, yang menjajakan rekannya untuk layanan seks threesome pada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main di Surabaya.
"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru, serta ponsel milik tersangka," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, tersangka memperkerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menjajakan korban lewat Twitter dengan akun " *echanew94.
"Tarif yang dipatok tersangka seharga Rp 1.800.000 untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome," katanya.
Menurut Ruth, tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Tersangka ditangkap saat hendak berhubungan threesome bersama korban dan tamunya di sebuah hotel pada Senin 5 Agustus 2019 malam.
"Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Th 2007 tentang TPPO ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.
Advertisement