Liputan6.com, Surabaya - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) yang dipimpin AKP Jeni Jauza menggerebek suami tega jual istri di Hotel Rejeki, Jalan Masuk Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan, Kabupaten Magetan pada 14 Agustus 2019.
Dari penggerebekan tersebut, Polda Jatim menangkap pria asal Magetan, berinisial AA (30), yang tega menjajakan istrinya, JT (20), untuk layanan seks threesome kepada pria hidung belang. AA mematok harga Rp 1 juta untuk sekali bermain threesome.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, saat penggerebekan ditemukan dua laki - laki dan satu perempuan sedang melakukan threesome. Selanjutnya ketiga orang itu diamankan ke polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
"Sore ini dari dua hari penangkapan terhadap suami melakukan penjualan istri sirinya. Sore hari ini setelah banyak barang bukti yang kita kumpulkan kita melakukan rilis penangkapan terhadap Agus alias Ari yang menjual istrinya," tutur Barung, Jumat, 16 Agustus 2019.
Barung menuturkan, tersangka menjual istrinya lewat media sosial twitter. Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk sekali bermain threesome. Setelah ada yang menanggapi, lalu tersangka melakukan transaksi.
"Kenapa kami melakukan penangkapan sampai ke Magetan, karena sudah kita ikuti ke sana. Ini cara cyber patrol kita (Polda Jatim-red) bekerja," ujar Barung.
Ironisnya, sang istri tengah hamil enam bulan. "Istrinya A sekarang dititipkan di Bhayangkara karena sedang hamil 6 bulan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Online
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap perempuan berinisial W (32) warga asal Kaliwates, Jember, yang menjajakan rekannya untuk layanan seks threesome pada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main di Surabaya.
"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru, serta ponsel milik tersangka," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, tersangka memperkerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menjajakan korban lewat Twitter dengan akun " *echanew94.
"Tarif yang dipatok tersangka seharga Rp 1.800.000 untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome," katanya.
Menurut Ruth, tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Tersangka ditangkap saat hendak berhubungan threesome bersama korban dan tamunya di sebuah hotel pada Senin 5 Agustus 2019 malam.
"Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Th 2007 tentang TPPO ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.
Â
Advertisement