Kata Kuasa Hukum Tri Susanti soal Pemeriksaan di Polda Jatim

Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

oleh Liputan Enam diperbarui 02 Sep 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 18:00 WIB
Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)
Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI), Tri Susanti. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/9/2019). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi.

Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, datang di Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaus bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam dan bertopi.

Kuasa hukum Susi, Sahid, yang turut mendampingi menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga, yakni pertama sebagai saksi, lalu pemanggilan kedua sebagai tersangka tetapi tidak bisa hadir karena sakit.

"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda," ujarnya, dilansir Antara, Senin pekan ini.

Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun sebab semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami serahkan semuanya (bukti), baik ponsel, topi, slayer, dan baju yang kemarin disita juga," ucapnya.

Soal pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan.

Ia lantas menegaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini menunjukkan kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pembelaan, ya, nanti di pengadilan. Sementara itu, dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," katanya.

Sementara itu, Tri Susanti yang juga mantan caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim.

"Saat pemanggilan kedua tidak bisa hadir karena kecapaian," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya