Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya sedang mengembangkan transportasi air di Kota Pahlawan. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap inventarisasi bathimeri (geometrik sungai) dan identifikasi alur pelayaran serta lalu lintas sungai.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya, Soenoto menuturkan telah melakukan kajian inventarisasi sungai. Dari kajian tersebut mengidentifikasi empat sungai antara lain Sungai Kalimas, Sungai Kalijagir, Sungai Greges, dan Sungai Branjangan.
Dari identifikasi tersebut, wilayah sungai tersebut antara lain Sungai Kalimas dari Jager hingga Muara Perak, Sungai Kalijagir ke arah timur, Sungai Branjang wilayah barat, dan Sungai Greges.
Advertisement
Baca Juga
Soenoto mengatakan, Sungai Kalimas menjadi prioritas utama yang direncanakan untuk mengembangkan transportasi sungai, angkutan pariwisata dan logistik barang. Ini mengingat karakteristik Sungai Kalimas dengan panjang sekitar 18 KM, lebar antara 20-35 meter dan kedalaman sekitar 0,5 hingga enam meter.
"Tahun ini masih inventarisasi sungai. Dari empat sungai akan diketahui fungsi untuk transportasi umum, angkutan barang dan pariwisata,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin (28/10/2019).
Pemkot Surabaya mengharapkan hasil kajian inventarisasi ini selesai pada akhir 2019. Kemudian tahap berikutnya pada 2020 antara lain penyusunan masterpan dan rencana umum jaringan sungai, pemetaan dan penetapan alur/trayek transportasi sungai serta pola lalu lintasnya.
Selain itu, identifikasi sarana dan prasarana lalu lintas transportasi sungai, penentuan koneksitas atau keterpaduan dengan moda lain, penentuan potensi permintaan angkutan sungai, dan pembangunan sarana prasana secara bertahap.
"Sesuai aturan pemerintah untuk kembangkan transportasi perairan dengan menetapkan alur perairan pada 2020. Ini juga sekaligus dengan identifikasi sarana dan prasarana khusus. Namun, identifikasi sarana dan prasarana khusus ini dilakukan bertahap untuk empat sungai. Pemkot Surabaya akan prioritaskan Sungai Kalimas,” kata Soenoto.
Dengan ada transportasi air ini, Pemkot Surabaya mengharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mengembalikan Surabaya sebagai kota maritim. Diharapkan pengembangan transportasi air di Surabaya selesai 2021.
"Tujuan kilas balik Surabaya pernah jadi semacam kota maritim, ada pelabuhan muatan di Sungai Kalimas. Kami ingin aktifkan itu kembali,” kata dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya Kembangkan Transportasi Air
Sebelumnya, untuk memajukan transportasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembangkan angkutan sungai. Angkutan sungai ini sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat Surabaya.
Selain dapat menjadi angkutan orang, angkutan sungai juga dapat dimanfaatkan untuk barang. Targetnya, angkutan transportasi sungai ini dapat membantu untuk mengurangi kemacetan Kota Surabaya. Adapun sejumlah titik yang dapat dikembangkan untuk multimoda antara lain Titik Darmokali, Titik Petekan, Titik Sikatan, Titik Ngagel, dan Titik Pasar Besar Surabaya.
Pemkot Surabaya juga sudah menyiapkan sungai-sungai untuk pengembangan transportasi angkutan air. Berikut ini adalah rute rute yang dapat dilakukan pengembangan tersebut:
Dari Sungai Kalimas, angkutan yan bisa dilakukan adalah angkutan perairan transportasi umum, wisata dan logistik barang. Rencana rute angkutan ini adalah Darmokali-Ngagel, Keputran-Pasar Kayoon-Delta-Taman Prestasi-Peneleh/Pasar Besar-Veteran-JMP-Petekan.
Selanjutnya, Sungai Kalijagir. Dari sungai ini, angkutan yang dapat dilakukan adalah angkutan perairan transportasi umum dan wisata. Rencana rutenya meliputi Kantor Pertamina, Stikom, Mangrove dan Muara di Surabaya.
Ada pula Sungai Greges yang ditujukan untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang. Rute sungai ini antara lain sepanjang Sungai Greges – Teluk Lamong.
Terakhir terdapat Sungai Branjangan. Sungai ini untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang. Rute sungai ini tersebar pada daerah aliran sungai Branjangan, Romokalisari. Seluruh sungai di atas rata-rata mempunyai kedalaman hingga enam meter, dengan lebar sekitar 20 – 30 meter.
Sejumlah aturan pendukung dalam menerapkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 pada pasal 5.
Advertisement