Polda Jatim Bakal Panggil Publik Figur Terkait Investasi Bodong MeMiles

Ditreskrimsus Polda Jatim juga berencana memanggil para public figure pada pekan ini terkait kasus investasi ilegal MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah publik figur seperti penyanyi dan artis diduga terlibat atau menerima imbalan hasil investasi ilegal MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan saat meninjau barang bukti hasil sitaan dari kasus investasi ilegal MeMiles di gudang barang bukti Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Ada publik figur. Publik figur orang yang dikenal secara umum. Ada penyanyi, ada artis," tutur Gideon, Senin (6/1/2020).

Gideon mengatakan, para artis atau publik figur tersebut diduga ada yang menerima hasil dari investasi ilegal Memiles tersebut.

"Ada yang menerima aliran dana dari hasil skema bisnisnya. Ada yang menerima reward atau hadiah karena sudah membantu mempublikasikannya. Ada yang top up atau member. Kalau merasa, silahkan datang ke Polda Jatim," ujar dia.

Ditreskrimsus Polda Jatim juga berencana memanggil para publik figur pada pekan ini. "Minggu ini akan kita panggil," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Ilegal, Sita Rp 50 Miliar

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47 tahun), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya