Berawal dari Poli Penyakit Kelamin Tambakrejo Kini Jadi RS Milik Pemkot Surabaya

RSUD dr. Soewandhi ini menjadi pilihan masyarakat Surabaya khususnya untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Bermula dari Poli Penyakit Kelamin Tambarejo pada 1964, kini menjelma menjadi salah satu rumah sakit milik pemerintah di Surabaya, Jawa Timur. Rumah sakit itu bernama RSUD dr Mohamad Soewandhie.

Mengutip dari laman web rs-soewandhi.surabaya.go.id, RSUD dr. Soewandhi ini menjadi pilihan masyarakat Surabaya khususnya untuk mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Awalnya, rumah sakit ini berdiri sebagai pelayanan kesehatan yang terletak di Kecamatan Tambaksari pada 1964. Rumah sakit ini dulunya dikenal dengan nama Poli Penyakit Kelamin Tambakrejo, yang dipimpin dr. Margono. Poli penyakit tersebut memiliki karyawan sebanyak 15 orang. Kemudian pada 1966 berganti nama menjadi Puskesmas Kecamatan Tambaksari yang dikepalai oleh dr. Lolong.

Lalu pada 1974 puskesmas tersebut mmpunyai tiga puskesmas pembantu, yaitu Puskesmas Pembantu Gembong, Puskesmas Pembantu Simokerto, dan Puskesmas Pembantu BP/KIA Dalam. Selang beberapa tahun, tepatnya pada 1997, Puskesmas Tambakrejo berganti status menjadi Puskesmas Rujukan Tambakrejo berdasarkan Surat Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor: 61 Tahun 1997.

Kemudian, Puskesmas Tambakrejo mengajukan permohonan izin kepada pemerintah untuk berbenah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo melalui Surat Permohonan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor : 645.3/3590/4025.02/1997.

Kemudian pada 1998 berdasarkan pada Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor : 188.4/4094/115.4/1998 tanggal 12 Mei 1998 tentang Ijin Pendirian ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo Kotamadya Surabaya ditindaklanjuti dengan adanya Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 94 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tambakrejo Kotamadya Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Pada 1999, Rumah Sakit Tambakrejo menjadi Rumah Sakit Tipe C berdasar pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/3022/SJ tanggal 13 Desember 1999. Rumah Sakit Tambakrejo berubah menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah dr. Mohamad Soewandhi pada 8 April 2002 berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2002.

Setelah melalui itu semua, pada 2005, berubah menjadi RSUD dr. Mohamad Soewandhi dengan klasifikasi RS Kelas C (+) dengan kedudukannya sebagai lembaga teknis Pemerintah Kota Surabaya sesuai Perda No. 15 Tahun 2005.

Selang empat tahun, tepatnya pada 2009, RSUD dr. Soewandhi yang berklasifikasi kelas C berubah menjadi kelas B dan mendapat status Badan Layanan Umum pada 23 Juli 2009 melalui SK Walikota No. 188.45/251/436.1.2/2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Soewandhie Kota Surabaya.

Terakhir, pada 2015 RSUD dr. Soewandhi ini mendapat Sertifikasi sebagai Rumah Sakit Pendidikan yang berhubungan dengan fungsi praktik bagi mahasiswa kkedokteran, baik internship dan residen atau peserta pendidikan spesialis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya