Tanggapan Ombudsman Jatim soal Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Surabaya Risma

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur angkat bicara soal kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma)

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan penetapan ZD sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam perkara dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun media sosial Facebook telah sesuai prosedur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta menuturkan, telah memperoleh kepastian dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran kalau perkara yang menyeret warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial ZD sebagai tersangka ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini.

"Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan pemberitaan dari teman-teman wartawan yang menyebut perkara ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya dengan kuasa dari Ibu Wali Kota Tri Rismaharini tidak benar. Menurut beliau, perkara ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini," ujar dia, saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan Kasatreskrim AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Februari 2020.

Agus didampingi sejumlah anggota Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengatakan sore hari ini mendatangi Polrestabes Surabaya setelah menerima pengaduan dari sebuah kelompok masyarakat yang menuding laporan Risma terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini cacat hukum karena dikuasakan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Laporan yang diterima pada tanggal 3 Februari itu mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XIII/ 2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang menyebut pasal penghinaan pada pejabat negara telah dihapus dan selanjutnya pejabat negara yang merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya dengan biaya pribadi.

"Sebenarnya laporan dari kelompok masyarakat ini tidak memenuhi syarat formil untuk kami tindak lanjuti karena bukan korban sendiri yang melapor. Selain itu laporan ini juga tidak berkaitan dengan pelayanan publik. Kami memutuskan untuk tetap melakukan klarifikasi ke Polrestabes Surabaya karena perkara ini telah menjadi atensi di masyarakat secara luas," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kapolrestabes Surabaya Imbau Warga Bijak Pakai Media Sosial

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolretabes Surabaya Sandi Nugroho saat jumpa pers. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Selain itu, ia menuturkan, kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Risma ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

"Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” ujar Sandi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu, 5 Februari 2020.

Namun begitu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini karena apa yang dibagikan di grup dan media sosial wajib untuk dipertanggungjawabkan. "Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa menyaring sebelum men-share,” tutur dia.

Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian dan perpecahan anak bangsa.

"Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi untuk pandai-pandai menyaring sebelum men-share sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penghina dirinya kepada pihak kepolisian. Risma juga memaafkan warga berinisial ZD yang diduga menghina dirinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya