3 Masalah yang Paling Sering Dialami Buruh Pabrik di Magetan

Masalah yang sering dihadapi buruh pabrik di Magetan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi pabrik pembuatan semen.
Ilustrasi pabrik pembuatan semen. (dok. Byrev/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Surabaya Masalah yang sering dihadapi buruh pabrik di Magetan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat. Sepanjang 2019, Disnakertrans Magetan Jawa Timur telah menangani belasan kasus buruh pabrik yang terjadi di wilayahnya.

Persoalan itu didominasi masalah tunggakan gaji, tunggakan honor lembur, dan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat buruh pabrik bekerja.

“Kasus-kasus itu kami selesaikan melalui mediasi, tidak ada yang sampai ke ranah hukum,” ujar Singgih Mujoko, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Disnakertrans Magetan, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2020).

Meskipun demikian, terdapat satu kasus perkara atau aduan yang diteruskan ke Pengawas Buruh Disnakertrans Pemprov Jatim. Sebab, proses mediasi tidak menemui titik temu.

Sesuai aturan, buruh diperbolehkan memberikan aduan terkait kasus ketenagakerjaan yang dihadapinya ke dinas tenaga kerja setempat.

“Kami berusaha menyelesaikan setiap aduan sesuai aturan yang berlaku, yakni mediasi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun tenaga kerja,” ucapnya.

Buruh pabrik di Magetan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain, Kecamatan Barat, Kawedanan, dan Sukomoro. Jumlah mereka mencapai 8.000 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya