Polisi di Surabaya Kaji Penangguhan Warga yang Diduga Hina Risma

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sudamiran menuturkan, tersangka berinisial ZD telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelesaikan proses penyidikan. Selain itu, Polrestabes Surabaya mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sudamiran menuturkan, tersangka berinisial ZD telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

"Pengajuan penangguhan penahanannya (tersangka penghina Risma) masih sedang kami kaji, apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari perkara ini," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2020).

Sudamiran menuturkan, salah satu alasan tersangka yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayangnya.

"Juga ada anggota keluarga yang bersedia menjamin penangguhan penahanannya," tutur dia.

Akan tetapi, Polrestabes Surabaya masih belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan alasan masih sedang dikaji. Ia menuturkan, proses penyidikan perkara ini masih sedang berjalan.

"Penyidik Polrestabes Surabaya sampai sekarang masih sedang menyelesaikan proses penyidikan. Sementara tersangka ZD masih kami tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kapolrestabes Surabaya Imbau Warga Bijak Pakai Media Sosial

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolretabes Surabaya Sandi Nugroho saat jumpa pers. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Selain itu, ia menuturkan, kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Risma ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

"Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” ujar Sandi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu, 5 Februari 2020.

Namun begitu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini karena apa yang dibagikan di grup dan media sosial wajib untuk dipertanggungjawabkan. "Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa menyaring sebelum men-share,” tutur dia.

Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian dan perpecahan anak bangsa.

"Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi untuk pandai-pandai menyaring sebelum men-share sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penghina dirinya kepada pihak kepolisian. Risma juga memaafkan warga berinisial ZD yang diduga menghina dirinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya