Liputan6.com, Surabaya - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menuturkan, pihaknya bakal membatasi layanan Samsat dan Satpas untuk mengantisipasi ada kerumunan masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri," tutur dia, Selasa (24/3/2020).
Budi menuturkan, pelayanan di Satpas tetap dilakukan di Satpas utama, hanya jam pelayanan saja dibatasi dari mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada Senin-Kamis dengan tetap menerapkan protokol COVID-19. Sementara Jumat pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu disarankan ditutup.
Advertisement
"Yang ditutup hanya SIM Corner, gerai SIM, SIM keliling termasuk SIM Drive Through," kata dia.
Baca Juga
Pelayanan pada Samsat, dibuka dengan jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dengan memakai protokol COVID-19. Terkait pelayanan tersebut, Budi mengaku telah mengecek bersama Kepala Bapenda Jatim dan Kepala Jasa Raharja ke Samsat Ketintang, Surabaya.
"Kami sepakat siapapun yang datang harus disterilisasikan. Bila ada tanda-tanda mengacu pada COVID-19, maka tim dokter akan memberikan pengobatan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Beri Dispensasi
Dengan pembatasan jam pelayanan itu, satpas pada masing-masing polres juga akan membatasi permohonan. Hal ini karena kemampuan alat untuk mencetak SIM juga terbatas. Personel juga menerapkan pembatasan jarak sosial atau fisik.
Jika masa berlaku SIM habis pada 30 Maret 2020, Polda Jatim akan memberikan dispensasi hingga akhir Maret. Dispensasi juga berlaku bagi pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Mengenai penegakan hukum di lapangan, pihaknya tetap akan menindak terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Untuk tilang elektronik juga akan kami batasi. Artinya tidak kami terapkan sepenuhnya. Sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang," ujar dia.
Advertisement